PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH OLEH PIHAK LAKI-LAKI KEPADA PEREMPUAN DALAM MASA PERTUNANGAN: STUDI KASUS DI DESA LENTENG-BARAT KECAMATAN LENTENG KABUPATEN SUMENEP MADURA

Penulis

  • Aniqotul Fitriyah Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

Kata Kunci:

Hukum Islam, Tradisi, Zakat Fitrah, Tunangan

Abstrak

Kawasan Madura dengan latar budaya beragam yang menjadi kekhasannya selalu memantik perhatian para peneliti untuk mengungkap, seperti halnya yang telah menjadi keunikan di sebagian besar Pulau Madura, khususnya Sumenep pada saat pertunangan, seorang laki laki yang telah melangsungkan pertunangan menjalankan tradisi berupa membayarkan zakat fitrah dari pihak laki-laki kepada perempuan biasa dilakukan masyarakat pada kurun 10 terakhir bulan Ramadhan, bersamaan dengan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi umat muslim dan berakhir sebelum shalat hari raya Idul Fitri dilakukan. penyerahan biasanya dilakukan oleh orang tua tunangan dari laki-laki namun ada sebagian kecil pihak laki-laki yang bertunangan mengunjungi kediaman tunangan perempuan dengan pembawa beras serta bahan pokok lainnya Tradisi membayarkan zakat fitrah di Desa Lenteng-Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura mewajibkan calon suami untuk membayarkan zakat fitrah calon istri baik berupa beras dan bahan pokok lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap tradisi pembayaran zakat fitrah dari pihak laki-laki kepada perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan metode induktif.

The Madura region, with its diverse cultural background and unique characteristics, has always attracted the attention of researchers, seeking to uncover this. This is a unique practice across much of Madura Island, particularly in Sumenep. During an engagement, a man who has been engaged carries out the tradition of paying zakat fitrah (charity) from the groom to the bride. This is usually done during the last 10 days of Ramadan, coinciding with the obligation to pay zakat fitrah for Muslims, and ending before the Eid al-Fitr prayer. The handover is usually carried out by the groom's parents, but in a small number of cases, the groom's family visits the bride's residence, bringing rice and other staple foods.The tradition of paying zakat fitrah in Lenteng-Barat Village, Lenteng District, Sumenep Regency, Madura, requires the prospective husband to pay zakat fitrah to his prospective wife, in the form of rice and other staple foods. This study aims to determine Islamic law's perspective on the tradition of paying zakat al-fitr from men to women. This field research employs qualitative research methods and a sociological-juridical approach. The data sources used are primary and secondary data. Data collection techniques include observation, interviews, and documentation, analyzed using an inductive method.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30