HAK SEKSUAL ISTRI DALAM PERKAWINAN: ANALISIS FIQH MUNAKAHAT DAN KESEHATAN REPRODUKSI

Penulis

  • Abdul Mujib Ridwan Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

Kata Kunci:

Hak Seksual, Fiqh Munakahat, Kesehatan Reproduksi, Kekerasan Seksual, Keadilan Gender

Abstrak

Hak seksual istri merupakan aspek fundamental dalam perkawinan yang berdampak langsung terhadap keharmonisan rumah tangga, kesehatan reproduksi, dan kualitas relasi suami istri. Dalam fiqh klasik, pemenuhan kebutuhan seksual istri merupakan bagian dari konsep istimta’, namun pembahasan mengenai hak tersebut sering kali tidak dilihat dari perspektif kesehatan reproduksi modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis multidisipliner untuk mengkaji hak seksual istri dalam perspektif fiqh munakahat dan kesehatan reproduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, larangan ḍarar, dan maqāṣid al-syarī‘ah memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak seksual istri. Sementara itu, perspektif medis menekankan pentingnya consent, keamanan, kenyamanan, serta perlindungan terhadap kesehatan fisik dan psikologis istri. Harmonisasi kedua pendekatan ini diperlukan untuk mendorong terciptanya relasi perkawinan yang adil, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.

A wife’s sexual rights are a fundamental aspect of marriage that directly influence marital harmony, reproductive health, and the quality of spousal relationships. Although classical fiqh acknowledges the importance of sexual fulfillment (istimta’), it rarely examines these rights through the lens of modern reproductive health. Using a normative legal method and a multidisciplinary approach, this study analyzes a wife’s sexual rights from the perspective of fiqh munakahat and reproductive health. The findings reveal that principles such as mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, the prohibition of harm (lā ḍarar wa lā dirār), and maqāṣid al-sharī‘ah strongly support the protection of wives’ sexual rights. Meanwhile, modern reproductive health emphasizes consent, safety, comfort, and both physical and psychological well-being. The harmonization of these perspectives is essential to ensure a just, healthy, and violence-free marital relationship.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30