PENERAPAN PASAL 28 AYAT (2) UU ITE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX)
(Studi Kasus Putusan Nomor 3168/Pid.Sus/2018/Pn Mdn)
Kata Kunci:
UU ITE, Berita Bohong, Pembuktian, Kebebasan BerekspresiAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyebaran informasi yang menyesatkan atau berita bohong (hoax) melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan Kedua atas Undang-undangĀ No. 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 28 ayat (2), menjadi instrumen hukum utama dalam menanggulangi fenomena penyebaran hoax di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam pembuktian tindak pidana penyebaran berita bohong dengan menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 23 Mei 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empirs dengan pendekatan kulitatif. Data yang digunakan meliputi data primer berupa wawancara terhadap hakim berkaitan dengan putusan pengadilan dan data sekunder berupa literatur hukum, jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam kasus ini menghadapi beberapa tantangan dalam proses pembuktiannya. Pertama, sulitnya membuktikan unsur "dengan sengaja dan tanpa hak" dalam penyebaran informasi yang menyesatkan. Kedua, kompleksitas dalam menentukan kriteria informasi yang dapat dikategorikan sebagai "menyesatkan" atau "hoax". Ketiga, kendala teknis dalam pengumpulan dan validasi alat bukti elektronik yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU ITE. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE memerlukan harmonisasi yang lebih baik antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi. Diperlukan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
The development of information and communication technology has presented new challenges in law enforcement, particularly regarding the spread of misleading information or fake news (hoaxes) through electronic media. Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law) as amended by Law Number 1 of 2024, the Second Amendment to Law Number 11 of 2008, particularly Article 28 paragraph (2), is the main legal instrument in addressing the phenomenon of the spread of hoaxes in the digital space. This study aims to analyze the application of Article 28 paragraph (2) of the ITE Law in proving the crime of spreading false news, using the Medan District Court Decision No. 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn dated May 23, 2019, as a case study. The research method used is empirical juridical with a qualitative approach. The data used include primary data in the form of interviews with judges related to the court decision and secondary data in the form of legal literature, journals, and related laws and regulations. The results of the study indicate that the application of Article 28 paragraph (2) of the ITE Law in this case faces several challenges in the evidentiary process. First, the difficulty of proving the element of "intentionally and without authority" in the dissemination of misleading information. Second, the complexity in determining the criteria for information to be categorized as "misleading" or "hoax." Third, technical obstacles in collecting and validating electronic evidence in accordance with the provisions of Article 5 of the ITE Law. This study concludes that the implementation of Article 28 paragraph (2) of the ITE Law requires better harmonization between law enforcement and the protection of human rights, particularly the right to freedom of expression. Clearer guidelines are needed for law enforcement officials in handling similar cases to ensure legal certainty and justice for the public.




