MENAKAR KUALITAS PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA: STUDI KASUS PENATAAN PKL DI KAWASAN PASAR ROYAL KOTA SERANG
Kata Kunci:
Kualitas Pemerintahan Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan Dan Relokasi, Efektivitas Kebijakan, Kota SerangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas Pemerintah Kota Serang dalam penataan dan relokasi pedagang kaki lima dari kawasan Pasar Royal ke Pasar Kepandean. Untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan penataan pedagang kaki lima. Untuk mengetahui faktor pendukung, faktor penghambat, serta bentuk inovasi tata kelola yang dikembangkan Pemerintah Kota Serang dalam penataan pedagang kaki lima. Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan penentuan informan secara purposive. Sumber informan dalam penelitian ini antara lain Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Kota Serang, pejabat teknis yang menangani pasar dan penataan PKL, pejabat Satuan Polisi Pamong Praja, pengelola Pasar Kepandean, pedagang kaki lima yang direlokasi, dan warga di sekitar lokasi lama maupun baru. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas Pemerintah Kota Serang dalam penataan dan relokasi pedagang kaki lima sudah cukup baik, terutama dari sisi responsivitas terhadap keluhan masyarakat, pemanfaatan media sosial sebagai kanal informasi dan pengaduan, serta upaya pembinaan lanjutan melalui fasilitasi permodalan dan pendampingan usaha bagi pedagang di lokasi relokasi. Kebijakan relokasi dinilai cukup efektif dalam mengurangi kepadatan pedagang di trotoar dan bahu jalan, memperbaiki kelancaran lalu lintas, serta menghidupkan aktivitas ekonomi di Pasar Kepandean. Namun pelaksanaan kebijakan masih menghadapi beberapa tantangan, yaitu koordinasi lintas organisasi perangkat daerah yang belum optimal, keterbatasan anggaran yang menyebabkan pemenuhan fasilitas di lokasi relokasi berlangsung bertahap, dan resistensi sebagian pedagang untuk berpindah dari lokasi lama. Inovasi yang dilakukan pemerintah daerah antara lain pemanfaatan media sosial untuk komunikasi dua arah, pembentukan forum lintas OPD untuk membahas penataan PKL, serta penguatan program pembinaan UMKM bagi pedagang yang telah masuk pasar.
This study aims to examine the quality of the Serang City Government in organizing and relocating street vendors from the Pasar Royal corridor to Pasar Kepandean. It seeks to identify the effectiveness and efficiency of the street vendor regulation policy and to analyze the supporting and inhibiting factors as well as governance innovations developed by the Serang City Government in managing street vendors. The study uses a descriptive qualitative approach with purposive selection of informants. Data were collected from the Head of the Office of Trade, Industry and Cooperatives for MSMEs of Serang City, technical officials in charge of markets and street vendor regulation, municipal police officers, Pasar Kepandean management, relocated street vendors, and residents around the old and new locations. Data collection techniques include in depth interviews, field observation, and document analysis.The results show that the quality of the Serang City Government in regulating and relocating street vendors is relatively good, particularly in terms of responsiveness to public complaints, use of social media as an information and complaint channel, and continued support for relocated vendors through access to finance and business development assistance. The relocation policy is quite effective in reducing the density of street vendors on sidewalks and road shoulders, improving traffic flow, and revitalizing economic activities in Pasar Kepandean. However, policy implementation still faces several constraints, including weak inter agency coordination, limited budgets that lead to gradual provision of facilities at the relocation site, and resistance from some vendors to move from the old location. Governance innovations include the use of social media for two way communication, the establishment of cross agency forums to discuss street vendor regulation, and the strengthening of MSME development programs for vendors who have entered the formal market.




