IMPLEMENTASI MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM KERANGKA REGULASI OJK DAN FATWA DSN-MUI
Kata Kunci:
Musyarakah Mutanaqisah, Pembiayaan Syariah, Regulasi OJK dan Fatwa DSN-MUIAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dalam sistem pembiayaan syariah di Indonesia berdasarkan kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui penelusuran regulasi, fatwa, serta literatur akademik terkait penerapan MMQ pada lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi MMQ telah memperoleh legitimasi hukum melalui OJK No. 35/ OJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah serta didukung oleh Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 yang mengatur prinsip dan mekanisme pelaksanaannya.
This study aims to analyze the implementation of the Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) contract in the Islamic financing system in Indonesia based on the regulatory framework of the Financial Services Authority (OJK) and the Fatwa of the National Sharia Council–Indonesian Ulema Council (DSN-MUI). The research method used is qualitative-descriptive with a library research approach through the examination of regulations, fatwas, and academic literature related to the application of MMQ in Islamic financial institutions. The results of the study show that the implementation of MMQ has obtained legal legitimacy through POJK No. 35/POJK.05/2018 concerning the operation of sharia financing companies and is supported by DSN-MUI Fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008, which regulates the principles and mechanisms of its implementation.




