DASAR HUKUM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN BERBASIS DATA: ANALISIS NORMATIF KETEGANGAN ANTARA UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Kata Kunci:
Pengawasan Keimigrasian, Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Ketegangan NormaAbstrak
Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing pada dasarnya merupakan kegiatan pemrosesan data pribadi dalam skala besar. Kegiatan tersebut kini tunduk pada dua rezim hukum yang tidak saling merujuk. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 memberi mandat pengawasan, sedangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membebani pengendali data dengan serangkaian kewajiban. Penelitian ini menganalisis ketegangan normatif antara kedua undang-undang tersebut serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 terhadap kewajiban hukum kantor imigrasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, kantor imigrasi memenuhi unsur Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi karena berkedudukan sebagai badan publik yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data orang asing. Kedua, Pasal 50 undang-undang tersebut memang mengecualikan sejumlah kewajiban pengendali untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pengecualian itu tidak mencakup Pasal 53. Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengubah kriteria penunjukan pejabat pelindungan data pribadi dari kumulatif menjadi alternatif, sehingga kewajiban tersebut kini melekat pada kantor imigrasi tanpa keraguan penafsiran. Penelitian merekomendasikan penyusunan peraturan menteri yang mengatur pemrosesan data pribadi dalam pengawasan keimigrasian serta penunjukan pejabat pelindungan data pribadi pada satuan kerja keimigrasian.
Immigration supervision of foreign nationals is, in substance, large-scale personal data processing. That activity now falls under two legal regimes that do not cross-reference one another. Law Number 6 of 2011, as amended by Law Number 63 of 2024, grants the supervisory mandate, while Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection imposes a set of obligations on data controllers. This study analyses the normative tension between the two statutes and the implications of Constitutional Court Decision Number 151/PUU-XXII/2024 for the legal obligations of immigration offices. The study applies a normative juridical method combining statutory, conceptual, and case approaches. Three findings emerge. First, immigration offices satisfy the definition of a Personal Data Controller under Article 1(4) of the Personal Data Protection Law, being public bodies that determine the purpose of and control the processing of foreign nationals' data. Second, Article 50 does exempt several controller obligations for law enforcement purposes, but that exemption does not extend to Article 53. Third, Constitutional Court Decision Number 151/PUU-XXII/2024 converted the criteria for appointing a data protection officer from cumulative to alternative, so the obligation now attaches to immigration offices without interpretive doubt. The study recommends a ministerial regulation governing personal data processing in immigration supervision and the appointment of data protection officers within immigration work units.




