PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU
Kata Kunci:
Kewarisan, Hukum Waris, Adat MelayuAbstrak
Masyarakat adat melayu jambi merupakan masyarakat yang sampai saat ini masing menggunakan hukum adat dalam pembaian harta warisan yang di tinggalkan oleh orang tua atau keluarganya. Untuk pembagian harta ini sendiri dilakukan dengan cara bermusyawarah atar keluarga dan jika antar keluarga tidak terselesaikan maka akan dilakukan dengan mengundang nenek mamak atau pemangku adat setempat untuk proses pembagiannya. Harta yang di bagikan ini merupakan harta yang diwariskan dari orang tua ayah maupun ibu atau harta yang di peroleh oleh suami dan istri. Penelitian ini di lakukan untuuk mengetahui bagaimana sistem pembagian harta warisan masyarakat melayu jambi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem pembagian warisan pada adat melayu jambi ini masih mengguakan cara bermusyawarah antara keluarga dan pembagiannya untuk anak perempuan terkadang lebih banyak di banding laki-laki hal ini di lakukan karna anak perempuan di anggap anak yang akan mengurus orangtua dan masyarakat jarang yang menggunakan pembagian warisan berdasarkan syariat islam.