REGULASI KETENAGAKERJAAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA

Penulis

  • Kholilul Kholik Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Ibrahim Simatupang Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Putri Intan Sari Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Hafizah Raihani Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Yolanda Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Kristia Maharani Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, Regulasi

Abstrak

Artikel ini membahas perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia serta dampaknya terhadap hubungan industrial. Regulasi ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah guna menciptakan keadilan serta stabilitas sosial dan ekonomi. Perubahan regulasi di Indonesia dipengaruhi oleh dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang berlangsung sejak masa kolonial, Orde Baru, era reformasi, hingga diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis perkembangan regulasi ketenagakerjaan serta implikasinya terhadap keseimbangan hubungan industrial. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, serta artikel jurnal yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja, namun menimbulkan rigiditas pasar tenaga kerja. Sebaliknya, Undang-Undang Cipta Kerja menekankan fleksibilitas ketenagakerjaan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait penurunan perlindungan pekerja.Kesimpulannya, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mencerminkan tarik ulur antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas dunia usaha dalam membentuk hubungan industrial yang berkelanjutan.

This article examines the development of labor regulations in Indonesia and their impact on industrial relations. Labor regulations play a crucial role in governing the relationship between workers, employers, and the government in order to create fairness and socio-economic stability. Regulatory changes in Indonesia have been influenced by political, economic, and social dynamics from the colonial era, the New Order period, the reform era, to the enactment of Law Number 11 of 2020 on Job Creation. This article aims to analyze the development of labor regulations and their implications for the balance of industrial relations. The research method employed is a literature review by examining statutory regulations, academic books, and relevant journal articles. The findings indicate that Law Number 13 of 2003 provided strong protection for workers but resulted in labor market rigidity. In contrast, the Job Creation Law emphasizes labor flexibility to attract investment and create employment opportunities, while raising concerns about the weakening of worker protection. In conclusion, labor regulations in Indonesia reflect an ongoing tension between worker protection and business flexibility in shaping sustainable industrial relations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30