KONSTITUSIONALITAS ATURAN LARANGAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN: STUDI ATAS SURAT EDARAN NOMOR 13 TAHUN 2023 JO. PERDA KOTA BANJARMASIN NOMOR 4 TAHUN 2005

Penulis

  • Tawarati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • A Qadir Gassing Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Larangan, Peraturan Daerah, Kota Banjarmasin

Abstrak

Adanya otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk membuat kebijakan kebijakan terkait dengan kepentingan dan aspirasi dari masyarakat daerahnya. Selama ini Kota Banjarmasin mayoritas penduduknya sebagian besar beragama Islam atau muslim. Kota Banjarmasin juga dikenal sebagai kota yang tingkat religiusnya cukup tinggi sehingga hal ini kemudian mendasari pertimbangan dari pemerintah daerah dalam lahirnya peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, karena terkait dengan kepentingan masyarakatnya dalam melaksanakan ibadahnya.Hal inilah yang kemudian menjadi dasar lahirnya Peraturan Daerah Kota No 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan yang kemudian direvisi melalui Peraturan Daerah No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan atau lebih dikenal dengan Perda Ramadhan. Dimana perda ini berlaku selama bulan Ramadhan, ternyata , tidak memenuhi aspek filosofis, yuridis, sosiologis sebagai suatu peraturan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Sehingga dibutuhkan modifikasi hukum yang sifatnya resfonsif dan berkeadilan substantif terhadap Perda tersebut agar terwujudnya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi warga Kota Banjarmasin.

The existence of regional autonomy provides an opportunity for the regions to make policies related to the aspirations of the local people. During this Banjarmasin city, the population is mostly Moslem or Muslims mined with this Banjarmasin known as a city with a high level of religious in this area and then based on the local government in the birth of local regulations that shades of sharia, because it is associated with Do worship.This is what later became the basis of the birth of City Regulation No. 13 of 2003 on Prohibition of Activities in the Month of Ramadan which was then revised through Regional Regulation No. 4 of 2005 on Amendment of Regional Regulations Banjarmasin Number 13 Year 2003 on Prohibition of Activities In Ramadhan or better known with the Perda of Ramadan. Where this law applies during the month of Ramadan, it does not meet the philosophical, juridical, sociological aspects as a good regulation based on Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation -Invitation, and contrary to Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, so that a responsive and substantive legal modification is needed to the Regional Regulation in order to realize legal certainty and legal benefits for the residents of the City of Banjarmasin.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30