PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PEMBUATAN KONTEN DIGITAL
Studi Kasus Karya Seni yang Dihasilkan oleh AI Generator
Kata Kunci:
Artificial Intelligence, AI-Generated Art, Hak Cipta, Perlindungan HukumAbstrak
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan konten digital, khususnya karya seni yang dihasilkan oleh AI generator seperti Midjourney, DALL-E, dan Stable Diffusion, telah menimbulkan persoalan hukum baru terkait perlindungan hak cipta yang belum diantisipasi dalam regulasi yang ada. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana konsep kepemilikan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan oleh teknologi AI menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta karya original yang digunakan sebagai data training AI tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia dengan perkembangan teknologi AI dan memberikan rekomendasi hukum yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan yurisprudensi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC 2014 menganut prinsip human authorship requirement sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia yang signifikan tidak dapat dilindungi hak cipta, namun karya dengan kontribusi kreatif manusia yang substansial dapat dilindungi dengan manusia sebagai pencipta. Penggunaan karya berhak cipta sebagai data training AI tanpa izin merupakan pelanggaran hak penggandaan, dan pencipta memiliki upaya hukum perdata dan pidana meskipun penegakan hukum menghadapi kendala yurisdiksi, pembuktian teknis, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya revisi regulasi, pengembangan mekanisme lisensi kolektif, kewajiban transparansi, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum untuk memberikan perlindungan efektif di era AI.
The development of Artificial Intelligence (AI) technology in digital content creation, particularly artworks produced by AI generators such as Midjourney, DALL-E, and Stable Diffusion, has raised new legal issues related to copyright protection that have not been anticipated in existing regulations. The issues studied are the concept of copyright ownership for works produced by AI technology according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and how legal protection for creators of original works used as AI training data without permission. This study aims to analyze the suitability of copyright provisions in force in Indonesia with the development of AI technology and provide relevant legal recommendations. The research method used is normative juridical with a statutory, conceptual, and comparative approach, using primary legal materials in the form of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC 2014) and related regulations, as well as secondary legal materials in the form of literature, journals, and international jurisprudence. The results of the study indicate that the 2014 Copyright Law adheres to the principle of human authorship requirement, so that works produced entirely by AI without significant human creative contributions cannot be protected by copyright, but works with substantial human creative contributions can be protected with humans as creators. The use of copyrighted works as AI training data without permission constitutes a violation of the right to reproduce, and creators have civil and criminal remedies, although law enforcement faces jurisdictional obstacles, technical evidence, and legal uncertainty. This study concludes that there is a need for regulatory revisions, the development of collective licensing mechanisms, transparency obligations, and increased law enforcement capacity to provide effective protection in the AI era.




