FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN

Penulis

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Deni Septiawan Universitas Bandar Lampung
  • Gamaliel Partogian Pakpahan Universitas Bandar Lampung
  • Ivan Kumara Putra Universitas Bandar Lampung
  • Rendi Setiawan Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

KDRT, Perempuan, Kekerasan, Korban

Abstrak

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tengah-tengah msyarakat masih belum efektif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan. Pengumpulan data dari data sekunder. Data sekunder berupa dokumen, literatur, buku-buku, majalah maupun peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Penyajian data kualitatif disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyabab tindak pidana terjadinya perempuan sebagai korban adanya kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak di sebabkan karena faktor ekonomi, rendahnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terhadap kesetaraan dan keadilan gende, Penafsiran/interpretasi ajaran agama yang kurang tepat, kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, faktor budaya, kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dan kurangnya kesempatan bagi perempuan dalam proses hukum. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30