PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN (STUDI KASUS DI DESA KAIDUNDU, KECAMATAN BULAWA, KABUPATEN BONE BOLANGO)
Kata Kunci:
Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, PembangunanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan (Studi Kasus Di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango) dilihat dari aspek: (a) Expectation (Harapan), (b) Norm (norma), (c) Perfomance (wujud perilaku) dan (d) Evaluation (evaluasi). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango telah diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dilihat dari aspek harapan, norma, wujud perilaku, evaluasi dan sanksi. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu latar belakang pendidikan dari SDM yang ada di Lembaga BPD masih rendah, mengapa demikian, karena keanggotaan BPD yang ada di Desa Kaidundu masih didominasi oleh lulusan SMP dan SMA sederajat. Tambah lagi, kurangnya pelatihan dan bimbingan teknis untuk anggota BPD yang berada di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango. Hal ini menjadi salah satu sumber masalah dalam pengawasan yang akan dilakukan oleh BPD itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango. Masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi yakni dalam aspek harapan, norma, wujud perilaku, evaluasi dan sanksi.