FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN

Penulis

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Deni Septiawan Universitas Bandar Lampung
  • Gamaliel Partogian Pakpahan Universitas Bandar Lampung
  • Ivan Kumara Putra Atmanegara Universitas Bandar Lampung
  • Rendi Setiawan Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

KDRT, Perempuan, Kekerasan, Korban

Abstrak

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tengah-tengah msyarakat masih belum efektif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan. Pengumpulan data dari data sekunder. Data sekunder berupa dokumen, literatur, buku-buku, majalah maupun peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Penyajian data kualitatif disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyabab tindak pidana terjadinya perempuan sebagai korban adanya kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak di sebabkan karena faktor ekonomi, rendahnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terhadap kesetaraan dan keadilan gende, Penafsiran/interpretasi ajaran agama yang kurang tepat, kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, faktor budaya, kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dan kurangnya kesempatan bagi perempuan dalam proses hukum. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.

Violence does not look at gender, but it is very clear from the data presented that violence against women is very worrying. Conflict that does not end can lead to Domestic Violence (KDRT). The rate of domestic violence tends to increase every year, indicating that victims are starting to realize that acts of domestic violence are not something that can be normalized, so that victims have the right to fight for their right to live safely and better. Legal protection for victims of domestic violence that occurs in society is still not effective. The aim of this research is to determine the factors that cause criminal acts of domestic violence with women as victims. This research uses a literature study approach. Data collection from secondary data. Secondary data takes the form of documents, literature, books, magazines and statutory regulations, especially those related to the issues discussed. The presentation of qualitative data is presented in the form of narrative text. Based on research results, the factors that cause criminal acts in women as victims of domestic violence are more often caused by economic factors, low knowledge, understanding and awareness of gender equality and justice, inappropriate interpretation/interpretation of religious teachings, violence as a tool to resolving conflicts, cultural factors, violence as a tool to resolve conflicts and lack of opportunities for women in the legal process. One of the handling efforts is to fulfill the rights of women who are victims of domestic violence. Understanding the culture of equality is very much needed in the lives of couples, families and society. With facts, data and regulations in existing and established laws, the government and anti-violence against women institutions should be able to move more flexibly to help and protect women victims of violence.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-19