ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Kata Kunci:
Perkawinan, Perkawinan campuran, Kewarganegaraan, KeimigrasianAbstrak
ABSTRAK
Pernikahan adalah suatu hubungan lahiriah dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perihal perkawinan pun aturan-aturan mengenai perkawinan berbeda kewarganeraan diatur dengan adanya hukum perdata internasional, Sejalan dengan hal itu apabila dihubungkan dengan fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, ditemukan adanya kasus perkawinan semu yang subjek hukumnya adalah warga negara asing dengan warga negara Indonesia dimana hal ini dilakukan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia secara cepat dan murah tanpa harus melalui proses naturalisasi formal. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normarif dimana mengacu pada norma hukum positif yang berlaku diindonesia serta penulis melakukan studi pustaka melalui buku -buku, Jurnal ilmiah serta penelitian terdahulu berdasarkan hasil peneliatian menunjukkan bahwa status kewarganegaraan sangat penting karena merupakan tanda adanya hubungan hukum antara seseorang dengan Negara, Status merupakan landasan hukum bagi hak dan kewajiban keperdataan sebagai warga negara, dan hukum kewarganegaraan mengatur tentang identitas seorang warga negara.