MODEL PENGAWASAN LALU LINTAS BARANG IMPOR PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN

Penulis

  • Yusuf Ferri Yatmanto Universitas Dr.Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr.Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr.Soetomo

Kata Kunci:

Pengawasan Lalu Lintas, Barang Impor

Abstrak

Banyaknya barang yang keluar masuk dari Indonesia, pengawasan sangat diperlukan untuk menjaga kepentingan bangsa dan rakyat (Harahap & Budi, 2019). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar (Kristinah et al., 2021). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengawasan Lalu Lintas Barang Impor Pada Daerah Pabean Oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean. Menggunakan metode penelitian dengan pendekatan normatif, karena yang dilakukan adalah studi litelatur dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta mempelajari teori-teori hukum maupun asas-asas hukum yang berkaitan tentang kepabeanan dan tindak pidanan kepabeanan. Pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang telah dilakukan secara berkesinambungan. Dalam hal tugas pengawasan lalu lintas barang, seksi penindakan dan penyidikan membagi ke dalam sub seksi yakni subseksi intelijen, subseksi penindakan dan sarana operasi dan subseksi penyidikan dan berang hasil penindakan dengan melaksanakan tugas pokok yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organsasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Pemeriksaan kapal dilakukan aparat KPPBC Tipe Madya bersama dengan petugas imigrasi dan kesehatan. Selain itu, dilakukan pengambilan manifes asli yang dimiliki oleh kapten kapal untuk menyesuaikan dengan manifest yang dilaporkan oleh agen pelayaran. Hambatan-hambatan  pelaksanaan  fungsi  pengawasan  lalu  lintas  barang  impor  oleh  DJBC  berupa kurangnya  sarana  dan  prasarana  dalam  rangka   menunjang  pelaksanaan   fungsi  pengawasan  DJBC, kurangannya sumber daya manusia yang menjalankan fungsi pengawasan DJBC, kurangnya budaya hukum masyarakat mengenai ketentuan dan peraturan impor dan kurangnya informasi dan data dari pihak eksternal mengenai  dugaan  adanya  tindakan  penyelundupan  yang  disebabkan  oleh  rendahnya  budaya hukum masyarat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31