PELANGGARAN MEREK DAGANG ATAS BARANG IMPOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Kata Kunci:
Kedudukan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Pelanggaran Merek Dagang Yang Di ImporAbstrak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, juga mendapat tugas dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang HKI. Dalam Undang-Undang Kepabeanan, diatur mengenai :“Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual” (Bagian Kedua Bab X, Pasal 54-64 UU No.17 Tahun 2006. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui Kedudukan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Yang Di Impor.Untuk mengetahui sanksi Pelanggaran Merek Dagang Yang Di Impor. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Kedudukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan khususnya adalah sebagai pelengkap dan pengawas terhadap Kaki barang Impor. Pelaksana pengawasan terhadap barang import HaKi adalah Bea Cukai berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.4/2018 Tentang Perekaman, Penegahan dan Jaminan Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka pengenadilan Barang Impor atau Ekspor yang Diduga hasil pelanggaran HAKI (vide Pasal 3). Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit membahas tentang TUPOKSI Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar melalui daerah pabean, dalam rangka mengantisipasi usaha-usaha penyelundupan ilegal yang dapat merugikan negara seperti adanya pemasukkan barang-barang yang melanggar ketentuan HKI yang dapat merugikan pemegang hak merek dan hak cipta, disamping itu kejadian/ modus tersebut dapat merugikan negara dari sisi penerimaan negara yang berhubungan dengan Bea Masuk (BM) yang diprioritaskan untuk keperluan Pembangunan Nasional yang tertuang dalam APBN-P Tahun berjalan.