DIVERSI PERKARA PENGANIAYAAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA KELAS 1B (Studi Kasus Terhadap Perkara No.15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Blk.)
Kata Kunci:
Penerapan, Diversi, Penganiayaan Anak, Tindak Pidana AnakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: 1). Keberhasilan penerapan diversi di Pengadilan Negeri Bulukumba. 2). Faktor penghambat dan pendukung terlaksananya diversi perkara penganiayaan oleh anak di Pengadilan Negeri Bulukumba. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bulukumba. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Keberhasilan penerapan diversi ditingkat Pengadilan Negeri Bulukumba telah efektif, Keberhasilan penerapan diversi ini tidak lepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dalam mengupayakan keberhasilan diversi dengan tujuan menghindarkan anak dari hukum pidana, dalam menerapkan diversi Pengadilan Negeri Bulukumba telah berpendoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PERMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. 2). Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan diversi perkara penganiayaan oleh anak yakni faktor penghambat karena menuntut ganti rugi yang tinggi, serta para pihak dari korban yang tidak ingin melakukan diversi. Sedangkan faktor pendukung yaitu anak yang ingin melakukan diversi dan mengakui kesalahannya, peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan diversi, Fasilitas yang memadai seperti adanya ruang ramah anak dan ruang diversi dan terakhir peran penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri) dalam mengupayakan diversi.