PENIPUAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Kata Kunci:
Penipuan, Dasar Pembatalan, Perjanjian Jual Beli, Tuntutan Ganti RugiAbstrak
Seiring dengan perkembangan zaman, ternyata banyak ditemukan fenomena bahwa dalam membuat perjanjian tidaklah benar-benar murni lahir kata “sepakat” diantara kedua belah pihak, melainkan adanya suatu kondisi “cacat” saat proses kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak atau dikenal dengan cacat kehendak dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Dalam mekanisme pembatalan yang terjadi karena pelaksanaan suatu perjanjian jual beli yang melibatkan banyak pihak. Pihak terkait dalam konteks yang dimaksud mencakup pihak penjual dan pembeli. perjanjian yang mengandung cacat kehendak, terutama terkait dengan tindakan penipuan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Penipuan sebagai dasar pembatalan perjanjian jual beli dan tuntutan ganti rugi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Keputusan Hakim diambil setelah mendengarkan keterangan dari semua pihak. Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan dan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, sehingga tindakan terdakwa menurut hukum telah sah memenuhi pasal 378 KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan transaksi jual beli tanah putusan No. 74/Pid.B/2017/PN Gin yaitu Majelis Hakim sebelum memutus perkara sudah mendengarkan keterangan para saksi korban dan keterangan lisan dari terdakwa, dimana terdakwa membenarkan semua keterangan dari para saksi korban dan mengakui semua perbuatannya. Majelis Hakim juga telah melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur atau elemen yang ada dalam pasal 378 KUHP baik unsur subjektif maupun unsur objektifnya. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan sanksi kepada terdakwa berupa pidana dua tahun penjara. Dalam KUHPerdata diberikan peluang untuk membatalkan perikatan hal demikian dalam Pasal 1341 KUHPerdata yang menyatakan yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan dan harus dibuktikan alasan pembatalannya bukan hanya dipersangkakan. Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan dapat hapus salah satunya karena kebatalan atau pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal.