DINAMIKA HARTA WARISAN KELUARGA DALAM KONTEKS PERCERAIAN ISLAM MENURUT HUKUM INDONESIA DAN FIKIH

Penulis

  • Muhammad Bintang Persadha Universitas Tidar
  • Sebrina Syifa Artania Universitas Tidar
  • Novi Ratnawati Universitas Tidar
  • Talitha Amaraissa Universitas Tidar
  • Riska Rahmadiyanti Universitas Tidar
  • Laeli Fadhilah Universitas Tidar
  • Muhammad Rifqi Aditya Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

pernikahan, perceraian, warisan, isu keluarga

Abstrak

Dalam beberapa waktu terakhir, sudah bukan hal lumrah terdengar berita perceraian. Pada 2023, berdasasrkan sumber dan data, penyebab utama dari perceraian di negeri kita adalah perselisihan dan pertengkaran, dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67% dari total kasus perceraian. Tentu saja, data ini sering menjadi patokan masyrakat takut untuk menikah. Disusul dengan kasus angka pernikahan di Indonesia yang dalam satu dekade ini mencapai angka terendah pada tahun 2023.Yaitu Menurun sebanyak 7,51% dibanding 2022. Padahal pada hakikat nya pernikahan adalah cinta yang suci yang dikaruniakan oleh Subhanahu Wa Ta’alla. Tetapi, manusia sering melupakan anugerah cinta yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’alla hanya karena emosi sesaat. Ketika manusia sudah dilahap oleh api emosi, tidak tertutup kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan terjadi. Pasangan yang sudah tidak bisa diperbaiki dengan nilai nilai aqidah islam, maka harus dibawa kepada hakim yang adil untuk menuntaskan kasus ketidakselarasan pasangan tersebut. Hukum membagi harta ”gono-gini” adalah wajib. Hakim yang adil diberikan amanah untuk menuntaskan permasalahan pembagian harta gono-gini dari pasangan yang bercerai.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31