PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS SISWA SMP DI CILACAP)
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Penganiayaan, AnakAbstrak
Perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana disebut tindak pidana. Pelecehan, suatu bentuk kejahatan, adalah tindakan yang disengaja yang dimaksudkan untuk menyebabkan kerugian fisik atau penderitaan pada orang lain. Penelitian ini menjelaskan mengapa terjadinya perilaku kriminal, khususnya kegiatan tindak pidana terhadap anak di bawah umur., serta analisis terkait putusan hakim atas kasus penganiayaan yang terjadi di Cilacap. Metode penelitian standar digunakan dalam penelitian ini. Metode penelitian normatif adalah metode yang digunakan dalam penelitian atau analisis untuk memahami, mengevaluasi, atau mengambil keputusan berdasarkan norma, aturan, atau prinsip tertentu. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa merujuk pada tindakan kekerasan fisik, verbal, atau psikologis. Penganiayaan oleh anak-anak sering terjadi di lingkungan sekolah, di rumah, atau di komunitas. Hal ini juga bisa mencakup perilaku seperti perundungan (bullying), pelecehan seksual, atau kekerasan fisik terhadap teman sebaya, saudara, orang tua, atau orang lain. Hal ini juga bisa mencakup perilaku seperti perundungan (bullying), pelecehan seksual, atau kekerasan fisik terhadap teman sebaya, saudara, orang tua, atau orang lain. Perilaku kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu Lingkungan keluarga yang tidak sehat, Pengaruh Teman Sebaya, Keterbatasan Kemampuan Komunikasi, dan Masalah Kesehatan Mental. Bahwa perilaku penganiayaan anak-anak seringkali adalah hasil dari kombinasi beberapa faktor tersebut.