PENGARUH PENGHAPUSAN PASAL 27 AYAT 3 PADA UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Informasi dan transaksi elektronik, konstitusi dalam kehidupan berbangsa, bernegara kewenanganAbstrak
Diantara factor-faktor yang mememngaruhi penghapusan pasal 27 ayat 3 dalam undang- undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian yang kami gunakan untuk memperoleh data penelitian adalah study literatur dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi, dimana dalam penelitian ini kami memperoleh informasi dari berbagai sumber baik jurnal, buku, dokumentasi, internet dan Pustaka. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini juga akan mengidentifikasi potensi perubahan dalam lingkungan kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan yang mungkin terjadi bagi pelaku bisnis elektronik dan pengguna layanan elektronik. Dengan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi penghapusan pasal 27 ayat 3, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pandangan yang lebih baik dalam mendukung perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melalui penelitian ini dapat mengklaim Tindakan terhapusnya pasal 27 ayat 3.