SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Sengketa Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Prinsip Syariah, Litigasi, Non-LitigasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa ekonomi syariah di Indonesia dengan fokus pada aspek hukum Islam. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kompleksitas sengketa ekonomi syariah dalam konteks praktik keuangan syariah di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dinamika sengketa ekonomi syariah, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta pendekatan penyelesaiannya dalam lingkup hukum Islam. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus sebagai fokus utama. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, analisis dokumen terkait, dan observasi langsung terhadap proses penyelesaian sengketa. Analisis data dilakukan secara induktif untuk mengidentifikasi pola-pola umum dan temuan-temuan yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika sengketa ekonomi syariah di Indonesia, serta masukan bagi pengembangan regulasi dan praktik-praktik penyelesaian sengketa dalam konteks ekonomi syariah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam menghadapi tantangan sengketa yang semakin kompleks.