PENYESUAIAN DIRI TAHANAN DI RUMAH TAHANAN DAN BARANG BUKTI POLRESTA SURAKARTA
Kata Kunci:
Tahanan, Penyesuaian, diriAbstrak
Menurut UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) tersangka atau tahanan merupakan seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu, namun belum terbukti secara hukum di pengadilan. Status tersangka menunjukkan bahwa terdapat bukti atau dasar yang cukup untuk percaya bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana, tetapi proses hukum belum selesai, dan orang tersebut masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti.Penyesuaian diri merupakan suatu proses yang menunjukkan kemampuan individu untuk beradaptasi dengan perubahan di sekitarnya. Untuk mengukur efektivitas penyesuaian diri, perlu diketahui kemampuan individu dalam menghadapi perubahan di lingkungan sekitar.. Penyesuaian diri adalah skill yang memungkinkan seseorang untuk hidup dan berinteraksi dengan harmonis dalam lingkungannya, sehingga mencapai kepuasan pada diri sendiri dan lingkungan sekitarnya. Responden yang digunakan yaitu Tahanan baru yang berada di satuan tahanan dan barang bukti (SAT TAHTI) Polresta Surakarta. Hasil dari wawancara yang dilakukan bahwa Tahanan yang berada pada satuan tahanan dan barang bukti polres surakarta memiliki penyesuain diri yang baik dibuktikan dengan mereka saling support satu sama lain, saling mengingatkan untuk menjadi diri yang lebih baik, dan sharing atau berbagi cerita antar sesama tahanan serta melakukan introspeksi diri dalam tahanan.