PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUNDAAN AQIQAH ANAK PADA HARI KELAHIRAN DAN DILAKSANAKAN PADA BULAN MAULID

(Studi Kasus Di Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam)

Penulis

  • Dimas Putra Prayuda UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Fahmil Samiran UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Aqiqah, Penundaan Aqiqah, Hukum Islam

Abstrak

Skripsi ini berjudul pandangan hukum islam terhadap penundaan aqiqah anak pada hari kelahiran dan dilaksanakan pada bulan maulid (Studi Kasus Di Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam) yang ditulis oleh Dimas Putra Prayuda dengan NIM 1121106 Dari program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal  Al-Syakhsiyyah) di fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki kedudukan penting dalam menyambut kelahiran seorang anak, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT dan penebusan bagi anak. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu pasca kelahiran. Namun, dalam realitas sosial masyarakat, seringkali ditemukan praktik penundaan aqiqah karena berbagai faktor, seperti keterbatasan ekonomi, kesibukan, atau bahkan karena keyakinan tertentu yang mengaitkannya dengan momen khusus. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah penundaan aqiqah yang kemudian dilaksanakan bertepatan dengan bulan Maulid Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik penundaan aqiqah anak dan implikasinya jika dilaksanakan pada bulan Maulid. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari berbagai kitab fiqh klasik, fatwa ulama kontemporer, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber relevan lainnya yang membahas tentang aqiqah, waktu pelaksanaannya, serta dalil-dalil syar'i yang berkaitan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memahami pendapat para ulama dari berbagai mazhab terkait hukum penundaan aqiqah dan urgensi waktu pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa waktu utama pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Penundaannya diperbolehkan jika terdapat udzur syar'i, namun tidak disarankan tanpa alasan yang kuat karena dapat menghilangkan kesempurnaan sunnah. Meskipun demikian, aqiqah yang ditunda tetap sah dan mendapatkan pahala, meskipun pahalanya mungkin tidak sesempurna jika dilaksanakan pada waktunya. Terkait pelaksanaan aqiqah pada bulan Maulid, tidak ditemukan dalil syar'i secara khusus yang melarang atau menganjurkan penggabungan kedua momen tersebut. Penyelenggaraan aqiqah pada bulan Maulid dapat dilihat sebagai upaya mengambil berkah dari momen kelahiran Nabi SAW, namun bukan sebagai syarat sahnya atau keharusan. Hukumnya kembali kepada niat dan tujuan pelaksanaannya. Selama tidak diyakini sebagai keharusan atau syarat sah, serta tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, penundaan aqiqah dan pelaksanaannya pada bulan Maulid adalah mubah, dengan catatan tetap memenuhi rukun dan syarat Aqiqah sesuai syariat Islam..

This thesis is entitled the view of Islamic law on the delay of aqiqah of children on the day of birth and carried out in the month of maulid (Case Study in Nagari Batagak, Sungai Pua District, Agam Regency) written by Dimas Putra Prayuda with NIM 1121106 from the Islamic Family Law (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) study program at the sharia faculty of the State Islamic University (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Aqiqah is one of the Islamic laws that has an important position in welcoming the birth of a child, as a form of gratitude to Allah SWT and atonement for the child. Its implementation is recommended on the seventh, fourteenth, or twenty-first day after birth. However, in the social reality of society, the practice of postponing aqiqah is often found due to various factors, such as economic limitations, busyness, or even because of certain beliefs that associate it with a special moment. One of the phenomena that attracts attention is the postponement of aqiqah which is then carried out to coincide with the month of Maulid of the Prophet Muhammad SAW. This study aims to analyze the view of Islamic law on the practice of postponing children's aqiqah and its implications if it is carried out in the month of Maulid. The research method used is library research with a normative-juridical approach. Data were collected through literature studies from various classical fiqh books, fatwas of contemporary scholars, scientific journals, and other relevant sources that discuss aqiqah, the timing of its implementation, and related shar'i arguments. Data analysis is carried out descriptively-analytically to understand the opinions of scholars from various madhhabs regarding the law of postponing aqiqah and the urgency of its implementation time. The results show that the majority of scholars agree that the main time for performing aqiqah is on the seventh day. Delaying it is permissible if there is a shar'i excuse, but it is not recommended without a good reason because it may deprive the sunnah of its perfection. Nevertheless, the delayed aqiqah is still valid and will be rewarded, although the reward may not be as perfect as if it had been performed on time. With regard to performing the aqiqah during the month of Maulid, there is no specific shar'i evidence that prohibits or encourages combining the two occasions. The implementation of aqiqah in the month of Maulid can be seen as an effort to take the blessing of the moment of the birth of the Prophet SAW, but not as a valid requirement or necessity. The law returns to the intention and purpose of its implementation. As long as it is not believed to be a necessity or valid requirement, and does not contradict the Shari'ah, then it is permissible. Therefore, postponing aqiqah and performing it in the month of Maulid is permissible, as long as it fulfills the pillars and conditions of Aqiqah according to Islamic law.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-21