UPAYA HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Upaya hukum, verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, putusan pengadilanAbstrak
Penelitian ini membahas upaya hukum dalam peradilan perdata di Indonesia, yang memungkinkan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim untuk menentangnya melalui berbagai jalur hukum. Proses peradilan bertujuan mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun putusan ini tidak selalu menjamin kebenaran dan keadilan karena kemungkinan adanya kekeliruan atau ketidakberpihakan. Oleh karena itu, tersedia upaya hukum seperti verzet, banding, kasasi , dan peninjauan kembali untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif dengan data sekunder dari buku, kajian, dan jurnal. Fokus utama adalah pada prosedur, syarat, dan dampak dari upaya hukum biasa dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
This research discusses legal remedies in civil justice in Indonesia, which allows parties who are dissatisfied with the judge's decision to challenge it through various legal channels. The judicial process aims to reach a decision that has permanent legal force, but this decision does not always guarantee truth and justice because of the possibility of error or impartiality. Therefore, legal remedies are available such as verzet, appeal, cassation, and judicial review to correct errors or mistakes in the judge's decision. This research uses normative methodology with secondary data from books, studies and journals. The main focus is on the procedures, requirements, and impact of ordinary legal remedies in the civil justice system in Indonesia.