PENGGUNAAN PROTOKOL NOTARIS SECARA ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Protokol Notaris, Digital, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstrak
Protokol Notaris merupakan instrumen penting yang harus dibuat oleh seorang Notaris pada masa jabatannya. Kendati teknologi hari ini telah berkembang maju, pembuatan dan penyimpanan protokol Notaris pada masa sekarang masing menggunakan metode konvensional yaitu menulis dengan tinta di atas kertas. Pada masa sekarang, teknologi telah menjadi bagian hidup dari manusia yang memiliki manfaat untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan manusia. Artikel ini dibuat untuk mengetahui apakah Protokol Notaris yang dibuat secara digital tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menguraikan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat. Adapun kesimpulan dari artikel ini adalah (1) Penggunaan Protokol Notaris secara digital tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia namun Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini masih belum mengatur secara spesifik mengenai penggunaan teknologi digital untuk membuat dan menyimpan Protokol Notaris.