ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 88/PHP.KOT-XIX/2021 TENTANG SENGKETA PEMILUKADA KOTA SURABAYA TAHUN 2020
Kata Kunci:
Perselisihan Hasil Pemilukada, Ambang Batas, Mahkamah KonstitusAbstrak
Salah satu syarat permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada dapat diterima adalah ambang batas yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Sejak diterbitkannya aturan tersebut sebagian besar gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi ambang batas Perselisihan Hasil Pemilukada. Hakim tidak dapat menemukan pelanggaran hukum ketika gugatan tidak memenuhi ambang batas Perselisihan Hasil Pemilukada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini juga merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaharuan aturan hukum di pemilukada serentak agar mempertimbangkan rasa keadilan bagi pasangan calon kepala daerah.




