KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN AKSI HAK ASASI MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Kata Kunci:
Perlindungan, Penegakan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Tujuan berasal dari penelitian ini misalnya membuat tahu konsep hak asasi manusia, tantangan dalam UU Penyayang Disabilitas No.8Tahun 2016, RAN HAM dan upaya solusinya. Hak Asasi insan adalah hak yang melekat pada diri insan dan dijamin negara untuk dilindungi sehingga tidak ada yang dapat menolaknya. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum, dengan menyelidiki aturan nasional. Metode ini melibatkan penelitian yang bersifat doktrinal serta umum diperoleh dari asal penelitian pada Internet. Hasil dari penelitian ini melibatkan Perintah Eksekutif No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) berfokus pada perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. RANHAM melibatkan berbagai kementerian dengan tujuan menggabungkan upaya serta optimalisasi pembangunan sesuai prinsip HAM.