PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS DALAM PROFESI KEDOKTERAN

Penulis

  • Ahmad Aziz Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tenaga Medis, Profesi

Abstrak

Standar pelayanan kedokteran sudah dibuatkan oleh pemerintah bagi tenaga medis dalam meyelenggarakan praktik kedokteran, apakah dapat menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis atau dokter dan apakah menjamin tenaga medis atau dokter tidak melakukan kelalaian dalam menyelenggarakan praktik kedokteran karena antar Rumah Sakit ketika menyelenggarakan pelayanan medis tidak menafikkan adanya perbedaan, perbedaan itu disebabkan kecukupan ditiap Rumah Sakit tidak sama seperti sumber daya manusia, sarana, peralatan dan teknologi kedokterannya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pedoman standard pelayanan kedokteran yang lengkap dan berlaku secara nasional agar pelayanan ditiap Rumah Sakit sama guna bermanfaat bagi tenaga medis dan pasien. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian Tidak cukup pada standard pelayanan kedokteran saja yang digunakan sebagai petunjuk penanganan kesehatan pasien, melainkan perlu kaidah yang lebih terinci yaitu berupa pedoman pelayanan kedokteran yang bersifat dan berlaku secara nasional. Kesimpulan menunjukkan selama ini standard pelayanan kedokteran belum cukup sebagai perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kelalaian tenaga medis akan sering terjadi, sebaiknya pemerintah dalam hal ini menteri kesehatan membuat peraturan yang khusus tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29