PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KULINER KHAS COTO MAKASSAR SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAKBENDA

Penulis

  • Abdul Naim Universitas Negeri Makassar
  • Sulmi Universitas Negeri Makassar
  • Firdaus W Suhaeb Universitas Negeri Makassar
  • Idham Iwansyah Idrus Universitas Negeri Makassar

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kuliner, Coto Makassar, Warisan Budaya Tak Benda

Abstrak

Coto Makassar merupakan salah satu kuliner tradisional yang berasal dari Makassar, memiliki nilai budaya yang tinggi dan telah menjadi bagian dari identitas budaya Indonesia. Meskipun demikian, perkembangan zaman dan globalisasi membuat kuliner ini rentan terhadap klaim dari pihak-pihak luar yang tidak memiliki hubungan budaya dengan Coto Makassar. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap Coto Makassar sangat penting untuk menjaga eksistensinya dan hak budaya masyarakat Makassar. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang warisan budaya tak benda, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam perlindungan kuliner khas tersebut, termasuk masalah pemilikan dan pengakuan terhadap Coto Makassar sebagai warisan budaya tak benda yang dapat dilindungi secara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada beberapa regulasi yang memberikan perlindungan terhadap warisan budaya, implementasi dan pengawasan yang lebih ketat masih dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kelestarian kuliner ini sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia.

Coto Makassar is one of the traditional dishes originating from Makassar, with high cultural value, and has become part of Indonesia's cultural identity. However, the advancement of time and globalization have made this dish vulnerable to claims from external parties with no cultural connection to Coto Makassar. Therefore, legal protection for Coto Makassar is crucial to maintain its existence and the cultural rights of the Makassar people. This article adopts a descriptive-qualitative approach with an analysis of regulations governing intangible cultural heritage, such as Law No. 5 of 2017 on the Advancement of Culture. This study also identifies challenges in the protection of this traditional cuisine, including issues of ownership and recognition of Coto Makassar as an intangible cultural heritage that can be legally protected. The findings indicate that although there are several regulations providing protection for cultural heritage, stricter implementation and supervision are still needed to prevent misuse and ensure the preservation of this dish as part of Indonesia’s cultural heritage.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30