TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PELINDUNGAN DATA PRIBADI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022
Kata Kunci:
Data Pribadi, Hukum, Perlindungan, Penegakan, TantanganAbstrak
Perlindungan data pribadi merupakan isu yang semakin mendesak di era digital saat ini, di mana penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat (APJII, 2022). Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka (Nurjanah, 2022). Namun, penegakan hukum terhadap undang-undang ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat (Hartono, 2022), keterbatasan sumber daya (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022), dan kompleksitas regulasi yang ada (Zainuri, 2022). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan-tantangan tersebut serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perlindungan data pribadi (Wulandari, 2022). Dengan demikian, pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak individu dan tanggung jawab pengendali data dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan data pribadi (Santoso, 2022).
Personal data protection has become an increasingly pressing issue in today's digital era, where the use of information and communication technology is rapidly evolving (APJII, 2022). Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection is expected to provide a clear legal framework to safeguard individuals' rights concerning their personal data (Nurjanah, 2022). However, the enforcement of this law faces various challenges, such as a lack of public awareness (Hartono, 2022), limited resources (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022), and the complexity of existing regulations (Zainuri, 2022). This article aims to analyze these challenges and provide recommendations to enhance the effectiveness of law enforcement in personal data protection in Indonesia (Wulandari, 2022). Through a normative legal research approach, the findings indicate that collaboration among the government, private sector, and society is essential to create a safe environment for personal data protection. Thus, a better understanding of individual rights and the responsibilities of data controllers can increase public trust in the personal data protection system (Santoso, 2022).