PERAN HUKUM BISNIS DALAM MEYELESAIKAN SENGKETA KEPAILITAN AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN DAGANG

Penulis

  • Hasyim S Universitas Negeri Medan
  • Dwi Alicia Siburian Universitas Negeri Medan
  • Febriani Br Sigalingging Universitas Negeri Medan
  • Mawar Lumbantoruan Universitas Negeri Medan
  • Miranda Putri Sinaga Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Hukum Bisnis, Wanprestasi, Perjanjian Dagang, Kepailitan, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis fungsi strategis hukum bisnis sebagai landasan dalam pembuatan perjanjian, penyelesaian sengketa, serta proses pengajuan dan penanganan perkara kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis berperan penting sebagai dasar legal perjanjian dagang, pedoman dalam penyelesaian sengketa, instrumen dalam pengajuan pailit, pelindung hak-hak kreditur, serta sarana preventif dalam menghindari terjadinya sengketa. Keabsahan perjanjian dagang menjadi bukti utama dalam proses pembuktian wanprestasi dan pemenuhan syarat kepailitan. Namun, tantangan seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku usaha masih menjadi hambatan yang perlu dibenahi. Untuk itu, pemahaman yang komprehensif terhadap hukum bisnis sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan stabil.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30