STUDI VIKTIMOLOGI TERHADAP PENDERITA EKSIBISIONISME SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DITINJAU DARI TEORI “THE MENTALLY DEFECTIVE”
Kata Kunci:
Viktimologi, Eksibisionisme, PerlindunganAbstrak
The study was intended to find out whether a person named was mentally impaired or mentally defective of von hentig in victimology could be held a criminal liability or executed. Also, is it possible for a person who has mental disorder to fall victim to his or her own legal protection? Judging from the background of the problem that a person starts RS (41) as an exhibitionist exhibits his genitals in front of three girls. It was done on delima 2 street, in front of SDN 05, RT 04/03 Malaka Sari Village, Duren Sawit District, East Jakarta on Wednesday. The suspect was beaten by an emotional crowd to a pulp for his actions. The research method used is normatif legal research, using a constitutional approach that guides the penal code of law and a conceptual approach uses vicarious theory. The study suggests that people with eksibionism who are victims of violence may be categorized and associated with the victim's type the deffective body according to the theory advanced by van hentig because of his abnormal mental condition. And according to the theory of the double track system, criminal law provides protection for exhibitionists by rehabilitation to treat their disorders.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah seseorang yang dikategorikan mempunyai gangguan mental atau the mentally defective menurut teori Von Hentig dalam ilmu viktimologi bisa diminta pertanggungjawaban pidana atau dipidanakan. Selain itu juga, apakah ketika seseorang yang memiliki ganguan mental menjadi korban akibat perbuatannya bisa mendapatkan perlindungan hukum. Dilihat dari latar belakang masalah bahwa seseorang berinisial RS (41) sebagai pelaku eksibisionisme memamerkan alat kelamin didepan tiga anak perempuan. Hal tersebut dilakukan RS di jalan Delima 2, depan SDN 05, RT 04/03 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Rabu. Pelaku sempat dihajar massa yang emosi hingga babak belur atas perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pendekatan konseptual menggunakan teori viktimologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penderita eksibionisme yang menjadi korban kekerasan, dapat dikategorikan dan termasuk kedalam tipe korban The Mentally Deffective menurut teori yang dikemukakan oleh Van hentig karena kondisi jiwanya yang mengalami kelainan. Serta, menurut teori double track system, hukum pidana memberikan upaya perlindungan kepada penderita eksibisionisme dengan cara melakukan rehabilitasi untuk mengobati kelainan yang mereka alami.