PENERAPAN ALASAN PEMAAF DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI TERDAKWA DENGAN GANGGUAN JIWA (Studi Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2024/PN Kupang)
Kata Kunci:
Alasan Pemaaf, Pertanggungjawaban Pidana, Gangguan Jiwa, Ketidaksadaran, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
This article examines the application of excuse defenses in criminal liability for defendants suffering from mental disorders. The study aims to explore how the Indonesian criminal justice system accommodates the psychological condition of defendants during criminal proceedings. Using a normative legal approach and case study analysis, the article investigates the legal basis and judicial considerations in determining the absence of criminal responsibility for mentally disordered defendants. The findings indicate that mental incapacity, as an excuse defense, eliminates culpability—an essential element of criminal liability. Court decisions highlight the vital role of psychological expert testimony and emphasize the need for psychiatric treatment rather than punishment. The study concludes that the application of excuse defenses must be carried out carefully and based on scientific evidence to prevent misuse while ensuring justice for all parties involved.
Artikel ini membahas penerapan alasan pemaaf dalam pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sistem hukum pidana Indonesia mengakomodasi kondisi psikologis terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, artikel ini menganalisis dasar hukum serta pertimbangan hakim dalam menetapkan tidak adanya pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang terbukti mengalami gangguan jiwa. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alasan pemaaf yang berupa ketidaksadaran akibat gangguan jiwa dapat menghapuskan kesalahan, yang menjadi elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana. Putusan pengadilan menegaskan pentingnya peran ahli psikologi dalam pembuktian, serta perlunya perawatan khusus terhadap terdakwa dibandingkan dengan pemidanaan. Simpulan dari penelitian ini menekankan bahwa penerapan alasan pemaaf harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti ilmiah agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.