INTEGRASI NILAI FIQH JINAYAH DAN SIYASAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS NORMATIF TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
Fiqh Jinayah, Fiqh Siyasah, Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Islam, UU Perkawinan, Analisis Normatif, Maqashid Al-Syari’ahAbstrak
This study aims to analyze the integration of the values of fiqh jinayah and fiqh siyasah in the Islamic family law system and Islamic economic law in Indonesia, with a focus on normative analysis of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Fiqh jinayah contributes to the aspect of legal protection for family members from domestic crimes, while fiqh siyasah emphasizes the importance of legal policies that are in line with maqashid al-syari'ah. This study uses a normative juridical approach with a content analysis method on the provisions of Law Number 1 of 1974, especially those related to the role of husband and wife, rights and obligations of maintenance, management of joint property, and aspects of protection for women and children in the context of the family. The results of the study indicate that the values of fiqh jinayah are reflected in the protection of victims of domestic violence and the guarantee of justice in resolving family disputes, while the values of siyasah are seen in the role of the state as a guarantor of justice and order in the family institution through legal policies. In addition, the integration of Islamic economic law values is evident in the regulation of maintenance obligations and fair division of property between husband and wife. This study recommends strengthening the maqashid al-syari'ah approach in the renewal of national family law to ensure substantive justice for all family members.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai-nilai fiqh jinayah dan fiqh siyasah dalam sistem hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi Islam di Indonesia, dengan fokus pada analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fiqh jinayah memberikan kontribusi dalam aspek perlindungan hukum terhadap anggota keluarga dari kejahatan dalam rumah tangga, sementara fiqh siyasah menekankan pentingnya kebijakan hukum yang selaras dengan maqashid al-syari'ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis isi (content analysis) terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974, khususnya yang berkaitan dengan peran suami-istri, hak dan kewajiban nafkah, pengelolaan harta bersama, serta aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam konteks keluarga. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai fiqh jinayah tercermin dalam perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan jaminan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga, sementara nilai siyasah terlihat dalam peran negara sebagai penjamin keadilan dan keteraturan dalam institusi keluarga melalui kebijakan hukum. Selain itu, integrasi nilai hukum ekonomi Islam tampak dalam pengaturan kewajiban nafkah dan pemisahan harta yang adil antara pasangan suami istri. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendekatan maqashid al-syari'ah dalam pembaruan hukum keluarga nasional untuk menjamin keadilan substantif bagi seluruh anggota keluarga.