ANALISIS HUKUM PIDANA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PERDAGANGAN KOSMETIK ILEGAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KONSUMEN
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Kosmetik Ilegal, SyariahAbstrak
Penelitian ini menganalisis praktik perdagangan kosmetik ilegal di Indonesia dari perspektif hukum pidana nasional dan hukum ekonomi syariah, serta dampaknya terhadap konsumen. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, sehingga berpotensi membahayakan konsumen. Rumusan masalah difokuskan pada bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Metodologi yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual, menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa MUI, serta literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik perdagangan kosmetik ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini bertentangan dengan prinsip kejujuran, kehalalan, dan kemaslahatan karena mengandung unsur tadlis (penipuan) dan gharar (ketidakpastian). Kesimpulannya, perdagangan kosmetik ilegal tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga diperlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen.