PERBANDINGAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA DAN PRANCIS

Penulis

  • Zahratuljanna Universitas Tjut Nyak Dien
  • Juel Salem Gea Universitas Tjut Nyak Dien
  • Adinda Dwicahya Universitas Tjut Nyak Dien
  • Grassela E. Br. Ginting Universitas Tjut Nyak Dien
  • Karolina Sitepu Universitas Tjut Nyak Dien

Kata Kunci:

Hak Kepemilikan, Tanah, Hukum Perdata, Indonesia, Prancis

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa dan menentukan hak-hak pemilik tanah berdasarkan hukum perdata Prancis dan Indonesia. Sistem hukum kedua negara berbeda. Hak kepemilikani dipandang sebagai hak yang tidak dapat dicabut di bawah hukum Prancis, yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diwariskan Napoleon. Namun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UUPA dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sistem hukum Indonesia mendasarkan hak milik pada tujuan sosial melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Perbedaan antara pendekatan absolut dan tujuan sosial tanah adalah topik utama artikel ini. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan hukum komparatif untuk mengkaji perbedaan mendasar dalam konsep implementasi kepemilikan tanah antara Indonesia dan Prancis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan hak individu dan kepentingan sosial, sedangkan Prancis berfokus pada perlindungan hak milik individu secara absolut. Keterlibatan dalam perbedaan ini terbukti dalam kewenangan negara untuk mengatur, membatasi, dan mengambil alih tanah untuk kepentingan publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia terus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial dengan tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30