TRANSAKSI PIHAK BERELASI DAN TRANSFER PRICING: ANTARA TRANSPARANSI AKUNTANSI DAN KEADILAN HUKUM
Kata Kunci:
Transaksi Pihak Berelasi, Transfer Pricing, Transparansi Akuntansi, Keadilan Hukum, Tata Kelola PerusahaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi pihak berelasi dan transfer pricing dari perspektif akuntansi, perpajakan, dan hukum bisnis. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan model Case Based Learning (CBL) melalui analisis kasus Enron, kasus PT Adaro Energy, serta wawancara dengan praktisi di bidang akuntansi dan keuangan. Analisis dilakukan menggunakan Agency Theory, Signaling Theory, Positive Accounting Theory, dan Theory of Justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi pihak berelasi dan transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik bisnis yang legal dan dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Namun, praktik tersebut juga memiliki risiko penyalahgunaan, seperti manajemen laba, penghindaran pajak, serta penyembunyian risiko keuangan apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan yang memadai. Kasus Enron menunjukkan bagaimana transaksi pihak berelasi dan off-balance sheet financing digunakan untuk menyembunyikan kewajiban perusahaan, sedangkan kasus Adaro menggambarkan kompleksitas transfer pricing dalam konteks perpajakan. Penelitian ini juga menemukan bahwa PSAK 224, PSAK 110, PSAK 116, peraturan perpajakan, dan regulasi OJK telah memberikan kerangka pengawasan yang memadai. Namun, efektivitas regulasi tersebut tetap bergantung pada kualitas implementasi, tata kelola perusahaan, serta profesionalisme auditor. Oleh karena itu, transparansi, prinsip kewajaran (arm's length principle), dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan transaksi pihak berelasi dan transfer pricing.
This study aims to analyze related party transactions and transfer pricing from accounting, taxation, and business law perspectives. The research employs a qualitative approach using the Case Based Learning (CBL) method through the analysis of the Enron case, the PT Adaro Energy case, and interviews with practitioners in the fields of accounting and finance. The analysis is based on Agency Theory, Signaling Theory, Positive Accounting Theory, and Theory of Justice. The findings indicate that related party transactions and transfer pricing are fundamentally legitimate business practices that can improve a company's operational efficiency. However, these practices also carry risks of misuse, such as earnings management, tax avoidance, and the concealment of financial risks when not supported by adequate transparency and oversight. The Enron case demonstrates how related party transactions and off-balance sheet financing were used to conceal corporate liabilities, while the Adaro case illustrates the complexity of transfer pricing in a taxation context. This study also finds that PSAK 224, PSAK 110, PSAK 116, tax regulations, and Financial Services Authority (OJK) regulations have provided an adequate regulatory framework. Nevertheless, the effectiveness of these regulations largely depends on the quality of implementation, corporate governance practices, and auditor professionalism. Therefore, transparency, the arm's length principle, and effective oversight are essential factors in preventing the misuse of related party transactions and transfer pricing.




