PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERSYARATAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI TINJAU DARI TEORI KEBENARAN
Kata Kunci:
Keputusan Mahkama Konstitusi tentang persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden di tinjau dari teori kebenaranAbstrak
Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Metode Penelitian yang digunakan, adalah metode penelitian normative melalui pendekatan library research atau metode kajian kepustakaan dengan mempergunakan metode penulisan deskriptif analisis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa. Dalam putusan mahkamah konstitusi terdapat pertentangan yang sanyat signifikan, dan beberapa para ahli hukumpun banyak menaggapi putusan tersebut. Sehingan putusan tersebut kontradiktif. Simpulan dari penelitian secara teori koherensi Kebenaran hukum, kebenaran lebih cenderung dinilai sesuai dengan persepsi sudut pandangan masing-masing. Namun demikian keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut terdapat pertentangan. Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dalam Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 29/PUU XXI/2023, uji materi mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas minimal usia capres dan cawapres ditolak untuk seluruhnya. Adapun petitum pemohon adalah Pasal 169 huruf q Undang- Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi teori kebenaran, karena mnegalami kontadiktif, timbul perdebatan, ada pihak yang merasa di rugikan dan di untungkan, Dan keputusan tersebut tidak membenarkan dan mendukung serta menguatkan putusan sebelumnya.