IMPLEMENTASI AKTA VAN DADING (AKTA PERDAMAIAN) ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PT SULTAN GOLD PROPERTINDO DI LAMPUNG SELATAN
Kata Kunci:
Akta Van Dading, Sengketa Tanah, PT Sultan Gold Propertindo, Mediasi, Kepastian Hukum, Lampung Selatan.Abstrak
Salah satu ciri khas dari negara hukum adalah jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak kepemilikan tanah. Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, sehingga sengketa terkait hak atas tanah sering kali menjadi masalah kompleks di Indonesia. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa tanah adalah melalui Akta Van Dading (Akta Perdamaian), yang menawarkan solusi damai dengan kekuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Akta Van Dading dalam penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dan PT Sultan Gold Propertindo di Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam kepada Renaldi Pratama Sirya, S.H., M.Kn., seorang Notaris dan PPAT di Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Van Dading berperan penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Meski demikian, efektivitas implementasi Akta Van Dading sangat bergantung pada itikad baik dan pemahaman dari semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Peran notaris dan mediator juga menjadi krusial dalam memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
One of the hallmarks of a legal state is the guarantee and protection of citizens' rights, including land ownership rights. Land plays a crucial role in human life, making land disputes a complex issue in Indonesia. One method for resolving land disputes is through the Van Dading Deed (Peace Agreement), which offers a peaceful solution with legal force. This study aims to examine the implementation of the Van Dading Deed in resolving disputes between landowners and PT Sultan Gold Propertindo in South Lampung. The study utilizes a descriptive qualitative method with in-depth interviews with Renaldi Pratama Sirya, S.H., M.Kn., a Notary and Land Deed Official (PPAT) in Bandar Lampung. The results show that the Van Dading Deed plays a crucial role in peacefully resolving disputes and providing legal certainty to the parties involved. However, the effectiveness of the Deed's implementation depends significantly on the goodwill and understanding of all parties. The role of the notary and mediator is essential in ensuring that both parties receive a fair and legally binding agreement.




