ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARSIAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 113K/PDT/2019)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Kedudukan Anak Angkat, PutusanAbstrak
Anak angkat yang diakui secara sah, akan menimbulkan hak dan kewajiban antara anak angkat dengan orang tua angkat dan juga membawa akibat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Hal tersebut bisa menimbulkan akibat terhadap persamaan hak dan kewajiban yang dipunya oleh anak angkat termasuk dalam pembagian harta warisan orang tua angkatnya jika telah meninggal dunia. Ada seorang anak yang diangkat secara sah di hadapan notaris yang bernama Tan Kong Lay, Pada tanggal 28 Januari 1987 Tan Kong Lay menikah dengan seorang perempuan dan dikaruniai empat orang anak, namun dalam perjalanannya Tan Kong Lay tidak mendapat hak waris dari kedua orang tua angkatnya. Mengetahui hal tersebut istri dan anak-anaknya bermaksud untuk menggugat akta keterangan waris yang dibuat oleh orang tua angkat suaminya agar dibatalkan oleh majelis hakim yang dianggap merugikan suaminya sebagai anak yang diangkat oleh kedua orang tua angkatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan anak angkat dan Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pdt/2019. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berdasarkan studi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pdt/2019 dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, norma-norma hukum atau aturan hukum. Metode pengumpulan data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan penelitian kepustakaan, sehingga hasilnya tersaji dengan jelas dan mudah dipahami oleh pembaca. Hasil dan pembahasan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, dengan menolak gugatan para penggugat, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Dalam pengadilan akta notaris tidak begitu diperlukan. Hakim memberi kesimpulan bahwa Tan Kong Lay bukanlah anak angkat dari Liong Joeng Tjong dan Ny. Susan Tjien sehingga tidak berhak menjadi ahli waris dan tidak berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat memiliki kedudukan dalam menerima harta warisan orang tua angkatnya jika sudah diberikan wasiat. Dalam pasal 1005 KUHPerdata, seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksanaan dalam bentuk surat wasiat, baik dengan surat wasiat maupun akta dibawah tangan ataupun dengan akta notaris khusus. Eskistensi Hakim dalam memutuskan perkara tersebut, didasarkan pada prinsip-prinsip penting yang ditentukan oleh Undang-Undang. Hakim harus berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menyelesaikan suatu perkara Kesimpulannya Majelis Hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, dengan menolak gugatan para penggugat, karena menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Dalam pengadilan akta notaris tidak begitu diperlukan karena surat yang dibutuhkan dalam penetapan pengangkatan anak biasanya dibuat dibawah tangan yang ditanda tangani diatas materai oleh orang tua calon anak angkat.
An adopted child who is legally recognized, will give rise to rights and obligations between the adopted child and the adoptive parents and also have an effect on the inheritance of the adoptive parents. This can have an impact on the equality of rights and obligations that adopted children have, including in the distribution of the inheritance of their adoptive parents if they have died. There is a child who was legally adopted before a notary named Tan Kong Lay, on January 28, 1987 Tan Kong Lay married a woman and had four children, but in his journey Tan Kong Lay did not receive inheritance rights from his adoptive parents. Knowing this, his wife and children intended to sue the certificate of inheritance made by her husband's adoptive parents to be canceled by the panel of judges which was considered detrimental to her husband as a child who was adopted by his adoptive parents. This study aims to determine the position of adopted children in the distribution of the inheritance of adopted children and to find out the Judge's consideration of the Supreme Court Decision Number: 113 K/Pdt/2019. The research method used to answer these problems is to use a type of normative legal research based on a study of the Supreme Court Decision Number: 113 K/Pdt/2019 by using a statutory approach, legal norms or legal rules. The data collection and data analysis methods used in this research are based on library research, so that the results are presented clearly and easily understood by the reader. Results and discussion The Panel of Judges in deciding this case was correct, by rejecting the plaintiffs' claim, because according to Supreme Court Circular Letter No. 6 of 1983 and Government Regulation No. 54 of 2007, the appointment of a child must go through a court order. In court a notarial deed is not necessary. The judge concluded that Tan Kong Lay was not an adopted child of Liong Joeng Tjong and Mrs. Susan Tjien so that he was not entitled to be an heir and was not entitled to a share of the estate of his adoptive parents. Adopted children have a position in receiving the inheritance of their adoptive parents if they have been given a will. In article 1005 of the Civil Code, a testator may appoint one or more executors in the form of a will, either by will or deed under hand or by special notarial deed. The existence of the judge in deciding the case is based on important principles determined by the law. Judges must adhere to the principles of justice, legal certainty, and expediency in resolving a case. In conclusion, the Panel of Judges in deciding this case was correct, by rejecting the plaintiffs' claim, because according to Supreme Court Circular Letter No. 6 of 1983 and Government Regulation No. 54 of 2007, the appointment of a child must be through a court order. In court, a notarial deed is not necessary because the letter required in the determination of child adoption is usually made under the hand signed on a stamp by the parents of the prospective adopted child.




