PENYELESAIAN SENGKETA PROPERTI ANTARA DEVELOPER DAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa, Developer, KonsumenAbstrak
Kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal memang dapat terpenuhi dengan membangun sendiri ataupun membeli rumah yang dijual atau disediakan oleh perusahaan/pengembang. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 1 Angka 7, “Rumah adalah bangunan tempat yang digunakan sebagai tempat tinggal yang layak, sarana bimbingan family, serta sebagai perwujudan harkat martabat pemiliknya serta asset bagi pemiliknya”. Masalah perlindungan hukum terhadap konsumen, masih sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut, dibuktikan dengan banyaknya kasus mengenai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam sengketa property ? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa properti antara developer dan konsumen PT Arsindo Surya Property ? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pengumpulan data sekunder, untuk membuktikan perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian jual beli rumah yang sebelumnya telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli, maka para pihak yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan kerugian yang dialami tersebut. Terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian membawa konsekuensi bagi pihak yang melakukannya. Apabila konsumen merasa dirugikan akibat pihak developer sebagai pelaku usaha melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah disepakati sebelumnya maka akibat hukumnya pihak konsumen dapat menuntut tanggungjawab dari pihak developer. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu kepada ketentuan peradilan umum yang berlaku di Indonesia. Apabila konsumen yang ingin menyelesaikan sengketa diluar pengadilan bisa melalui BPSK atau lembaga-lembaga lain yang berwenang. Penyelesaian melaui BPSK dapat diselesaikan melalui 3 cara atau metode penyelesaian yaitu Konsoliasi, Mediasi, dan Arbitrase.