NILAI-NILAI KEADILAN SUBSTANTIF DALAM FILSAFAT HUKUM SEBAGAI LANDASAN PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL

Penulis

  • Alghifari Aqil Athallah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Taufik Hidayat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rahmad Padli Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Dzakir Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kata Kunci:

Keadilan Substantif, Filsafat Hukum, Pembentukan Hukum Nasional, Pancasila

Abstrak

Artikel ini membahas kedudukan nilai-nilai keadilan substantif dalam filsafat hukum sebagai landasan pembentukan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi pustaka, melalui pendekatan filosofis, konseptual, dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan substantif merupakan konsep multidimensional yang mencakup dimensi distributif (Aristoteles), dimensi keadilan sebagai fairness (John Rawls), dimensi moral-legal (Gustav Radbruch), serta dimensi sosiologis hukum progresif (Satjipto Rahardjo). Dalam konteks Indonesia, nilai keadilan substantif berakar pada Pancasila sebagai grundnorm dan tercermin secara konkret dalam produk legislasi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan hukum nasional perlu mengintegrasikan nilai moral, etika, dan keadilan sosial agar tidak terjebak pada formalisme prosedural semata, melainkan benar-benar mewujudkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

This article examines the position of substantive justice values in legal philosophy as the foundation for the formation of Indonesian national law. This research uses a normative legal research method with a literature review, through philosophical, conceptual, and legislative approaches. The results of the study indicate that substantive justice is a multidimensional concept encompassing a distributive dimension (Aristotle), a dimension of justice as fairness (John Rawls), a moral-legal dimension (Gustav Radbruch), and a sociological dimension of progressive law (Satjipto Rahardjo). In the Indonesian context, substantive justice values are rooted in Pancasila as a grundnorm and are concretely reflected in legislative products such as Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence. This research concludes that the formation of national law needs to integrate moral, ethical, and social justice values to avoid being trapped in mere procedural formalism but to truly realize justice as perceived by society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30