ROYALTI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Penulis

  • Antonius Feo Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Delorens L.N Bessie Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Agustin L.M Rohi Riwu Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Kata Kunci:

Perlindungan, Royalti, Hak Cipta

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, terutama pada sektor musik dan karya cipta, menuntut tersedianya sistem pengelolaan royalti yang akuntabel, transparan, dan kemampuan menyediakan jaminan pastian hukum untuk seluruh pihak yang bertanggung jawabab. Pengaturan mengenai hal tersebut telah diakomodasi dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur perlindungan hak ekonomi pencipta melalui mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti yang menjadi tanggung jawab (LMK) serta (LMKN). Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbukaan pengelolaan yang belum optimal, lemahnya mekanisme pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem digital secara menyeluruh dalam proses pendataan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas sistem pengelolaan royalti hak cipta di Indonesia serta menganalisis langkah-langkah normalisasi hukum yang diperlukan guna memperkuat kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna karya cipta. Penelitian dilakukan dengan menerapkan metode analisis hukum yuridis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang berlaku pada dasarnya telah mengatur sistem pengelolaan royalti secara memadai. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan maupun budaya aturan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya normalisasi hukum melalui penguatan pemanfaatan teknologi digital, pelaksanaan audit independen terhadap LMK, peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai hak cipta, penyelarasan berbagai ketentuan peraturan PUU, serta penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak pencipta. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara norma hukum, kelembagaan, dan praktik pelaksanaan sehingga sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna karya dapat terwujud serta mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional secara berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30