ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES KLONING MANUSIA
Kata Kunci:
hukum Islam, kloning, manusiaAbstrak
Dengan teknologi kloning reproduksi, inseminasi buatan dapat dilakukan dengan menggunakan sel somatik pria dan sel telur wanita, dan embrio ditransfer ke rahim wanita. Bahwa kloning manusia akan menguntungkan pria dan wanita infertil dalam memiliki keturunan. Namun, teknologi kloning manusia mempunyai dampak negatif terhadap perkawinan, perkawinan, perwalian, warisan dan penyidikan penjahat. Karena seseorang bisa mempunyai anak melalui kloning tanpa menikah, hal ini dapat melemahkan institusi perkawinan. Nasib anak hasil kloning juga belum jelas, hal ini berdampak pada perwalian, warisan, tanggung jawab ayah terhadap anak, dan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum Islam Indonesia melarang kloning manusia.
With reproductive cloning technology, it is possible to facilitate artificial insemination using the somatic cells of a man and the eggs of a woman, and the embryos are transferred to the uterus of the woman. So that human cloning could benefit infertile men and women to have offspring. However, human cloning technology has negative implications for marriage, marriage, guardianship, inheritance, and the investigation of criminals. Since someone can have children through cloning without being married, it can undermine the institution of marriage. The fate of the cloned child is also unclear, affecting guardianship, inheritance, the father's responsibility to the child and vice versa. Therefore, Indonesian Islamic law prohibits human cloning.




