GAMBARAN PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI APOTEK X KOTA GORONTALO
Kata Kunci:
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai, ApotekAbstrak
Dalam pelayanan kefarmasian di apotek, Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 dijadikan sebagai standar tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Yang mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, serta pencatatan dan pelaporan. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai di Apotek X Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 73 tahun 2016. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif deskriptif dengan pengambilan data primer melalui wawancara langsung kepada Apoteker dan data sekunder berupa data pengelolaan yang ada di Apotek. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Apotek X Kota Gorontalo telah sesuai dengan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016. Namun, pada tahap perencanaan, apotek masih berfokus pada metode pola konsumsi tanpa mempertimbangkan pola penyakit, budaya, dan kemampuan masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi. Secara keseluruhan, pengelolaan di apotek sudah berjalan dengan baik dan sesuai standar pelayanan kefarmasian, namun masih memerlukan penyesuaian agar seluruh tahapan pengelolaan benar- benar sesuai dengan ketentuan yang diatur sesuai dengan regulasi.




