PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI OBJEK SENGKETA DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Penulis

  • Fadhilla Rizka Andini Universitas Sriwijaya
  • Fairish Desti Olivia Universitas Sriwijaya
  • Stella Wahyudi Risalma Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Hukum Perdata Internasional, Lintas Batas Negara

Abstrak

Di era digital yang semakin terhubung, perlindungan data pribadi telah menjadi perhatian penting. Aturan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental, terutama dalam komunikasi dan transaksi digital. Hak-hak subjek data dan prosedur penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Namun, ketika badan hukum lintas batas terlibat, permasalahan menjadi rumit. Studi ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur, prosedur penyelesaian sengketa, dan fungsi hukum privat internasional dalam menjamin kepastian hukum terkait pelanggaran data pribadi lintas batas. Teknik legislatif, konseptual, dan berbasis kasus semuanya diintegrasikan ke dalam metodologi penelitian normatif. Berdasarkan temuan studi ini, perlindungan data pribadi merupakan hak lintas batas, hak asasi manusia, dan hak milik yang mengharuskan penggunaan prosedur ADR, arbitrase, dan litigasi untuk menyelesaikan sengketa. Perjanjian internasional seperti GDPR dan konvensi regional, beserta pengawasan organisasi independen, mendukung perlindungan ini. Untuk menjamin perlindungan data pribadi yang efektif, studi ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dan harmonisasi peraturan.

Personal data protection has become a crucial issue in the increasingly interconnected digital era. Personal data is a fundamental human right that requires strict regulation to protect it from misuse, especially in electronic transactions and digital communications. In Indonesia, Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (UU PDP) regulates data subjects' rights and dispute resolution mechanisms. However, the issue becomes complex when involving cross-border legal subjects. This study discusses the role of international private law in providing legal certainty, the legal basis regulating it, and dispute resolution mechanisms concerning cross-border personal data violations. The research uses normative methods with legislative, conceptual, and case approaches. The findings indicate thatpersonal data protection is a human right, property right, and cross-border right that requires dispute resolution through litigation, arbitration, and ADR. This protection is supported by international instruments such as GDPR and regional conventions and independent supervisory institutions. The study emphasizes the importance of regulatory harmonization and international cooperation to ensure effective personal data protection.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30