ANALISIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAH DALAM ADMINISTRASI NEGARA

Penulis

  • Safitri Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Tri Maya Sari Manurung Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Shintia Laviona Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kata Kunci:

Administrasi Negara, Penyalahgunaan Wewenang, AUPB

Abstrak

Penyalahgunaan wewenang merupakan persoalan serius dalam pemerintahan. Dalam hukum administrasi negara, hal ini terjadi ketika pejabat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi melalui tindakan melampaui batas, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang, sehingga merugikan masyarakat dan negara serta menurunkan kepercayaan publik.Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan implikasi penyalahgunaan wewenang. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menggunakan UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004, putusan PTUN, serta literatur hukum.Hasil penelitian menunjukkan bentuk penyalahgunaan meliputi melampaui kewenangan, tindakan sewenang-wenang, dan pencampuradukan kewenangan. Faktor penyebabnya adalah lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan kepentingan pribadi. Dampaknya mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Upaya penanggulangan memerlukan penerapan AUPB, penguatan integritas pejabat, dan pengawasan efektif.

Abuse of authority is a serious problem in government. In state administrative law, this occurs when officials use their authority for personal gain through excessive actions, mixing authorities, or acting arbitrarily, thereby harming the public and the state and undermining public trust. This study aims to analyze the forms and implications of abuse of authority. The methods used are normative law with a legislative, conceptual, and case study approach, using Law No. 30 of 2014, Law No. 5 of 1986 in conjunction with Law No. 9 of 2004, Administrative Court decisions, and legal literature. The results of the study show that the forms of abuse include exceeding authority, arbitrary actions, and mixing of authorities. The contributing factors are weak supervision, low professionalism, and personal interests. The impacts include legal, social, and economic aspects. Mitigation efforts require the implementation of AUPB, strengthening the integrity of officials, and effective supervision.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30