PERAN SEKTOR PERTANIAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN SEBAGAI PILAR PERTAHANAN NEGARA: TANTANGAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI BELA NEGARA NON-MILITER

Penulis

  • Diani Sadia Wati Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Afandono Cahyo Putranto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Fakhrul Ardiyan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Riski Ari Wibowo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Pertanian, Bela Negara Non-Militer, Kedaulatan Pangan, Kebijakan Pangan, Pertahanan Negara, Ketahanan Ekonomi, Sdgs, Badan Pangan Nasional, Food Estate, Strategi Agro-Defense

Abstrak

Ketahanan pangan adalah pilar fundamental kedaulatan negara , di mana sektor pertanian Indonesia berperan krusial sebagai strategi bela negara non-militer. Artikel ini bertujuan mengkaji secara mendalam bagaimana sektor pertanian dapat diintegrasikan sebagai bagian dari strategi pertahanan negara melalui penguatan kedaulatan pangan , menganalisis tantangan, dan kebijakan strategis. Menggunakan pendekatan yuridis normatif  yang diperluas dengan analisis kausalitas, penelitian ini mengevaluasi kebijakan eksisting dan mengintegrasikan teori baru, yaitu teori ketahanan ekonomi dan kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 2 (Tanpa Kelaparan) dan SDG 16 (Institusi Kuat). Analisis diperkaya dengan membahas relevansi kebijakan kontemporer seperti pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres No. 66/2021, program strategis Food Estate, serta sinkronisasinya dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 yang fokus pada pertahanan ekonomi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya inovasi teknologi, pemberdayaan ekonomi lokal, data empiris, dan aspek sosial-budaya dalam perumusan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan sektor pertanian melalui kebijakan terkoordinasi yang mencakup berbagai aspek ini dapat memperkokoh kedaulatan pangan. Hal ini pada gilirannya memperkuat ketahanan negara Indonesia secara menyeluruh. Sebagai kontribusi kebaruan (novelty), artikel ini mengusulkan model strategi Agro-Defense sebagai kerangka integrasi formal antara hukum pertahanan dan kebijakan pangan nasional.

Food security is a fundamental pillar of national sovereignty, in which Indonesia's agricultural sector plays a crucial role as a non-military defense strategy. This article aims to examine in depth how the agricultural sector can be integrated as part of the national defense strategy through strengthening food sovereignty, analyzing challenges, and strategic policies. Using an expanded normative juridical approach with causality analysis, this study evaluates existing policies and integrates new theories, namely economic security theory and the Sustainable Development Goals (SDGs) framework, particularly SDG 2 (Zero Hunger) and SDG 16 (Strong Institutions). The analysis is enriched by discussing the relevance of contemporary policies such as the establishment of the National Food Agency (Bapanas) through Presidential Regulation No. 66/2021, the strategic Food Estate program, and its synchronization with the direction of the 2025-2029 RPJMN policy, which focuses on economic defense. This study also highlights the importance of technological innovation, local economic empowerment, empirical data, and socio-cultural aspects in policy formulation. The results of the study show that strengthening the agricultural sector through coordinated policies covering these various aspects can strengthen food sovereignty. This, in turn, strengthens the overall resilience of the Indonesian state. As a contribution to novelty, this article proposes the Agro-Defense strategy model as a formal integration framework between defense law and national food policy.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30