PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

Penulis

  • Selvia Mutiara Fajar Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Tasyabiratul Desjava Putri Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Thesa Adelin Sidabutar Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Keamanan Siber, Akuntabilitas

Abstrak

Perlindungan data pribadi menjadi isu strategis di era digital, seiring meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 sebagai payung hukum utama yang mengatur hak- hak pemilik data, kewajiban pengendali data, serta sanksi bagi pelanggaran. UU ini juga memiliki efek ekstrateritorial, sehingga perusahaan asing yang mengolah data warga Indonesia wajib mematuhinya. Meski kerangka hukum sudah tersedia, implementasi masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan SDM, infrastruktur, literasi masyarakat yang rendah, dan risiko baru akibat perkembangan teknologi. Untuk memperkuat akuntabilitas, diperlukan pembentukan lembaga independen pengawas data pribadi, audit keamanan secara rutin, transparansi publik dalam kasus kebocoran, serta edukasi literasi digital. Keberhasilan perlindungan data pribadi pada akhirnya bergantung pada keseriusan pemerintah, pengawasan yang efektif, dan partisipasi masyarakat.

Personal data protection has become a strategic issue in the digital era, along with the growing use of information technology in public services. Indonesia enacted the Personal Data Protection Law (Law No. 27 of 2022) as the primary legal framework regulating data subjects’ rights, data controllers’ obligations, and sanctions for violations. This law also has extraterritorial effect, requiring foreign companies processing Indonesian citizens’ data to comply. Despite this legal framework, implementation still faces challenges such as limited human resources, infrastructure gaps, low digital literacy, and emerging risks from new technologies. Strengthening accountability requires the establishment of an independent data supervisory authority, regular security audits, transparency in data breach cases, and public digital literacy education. Ultimately, the success of personal data protection in Indonesia depends on government commitment, effective oversight, and active citizen participation.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30