PENGATURAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP KONTEN BERBASIS NON-FUNGIBLE TOKEN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hak Cipta, Non-Fungible Token (NFT), Pengaturan Hukum, Perlindungan Hukum, Karya DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai bentuk baru komersialisasi karya digital. NFT memungkinkan karya cipta, khususnya karya seni digital, diperjualbelikan dalam bentuk token unik yang tercatat dalam sistem blockchain. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait pengaturan dan perlindungan hak cipta atas karya yang dikomersialisasikan melalui NFT dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum hak cipta terhadap konten berbasis Non-Fungible Token dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap pencipta konten yang dikomersialisasikan dalam bentuk NFT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis difokuskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan perundang-undangan terkait yang relevan dengan transaksi elektronik dan karya digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif karya digital yang diperjualbelikan dalam bentuk NFT tetap termasuk ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, sehingga hak moral dan hak ekonomi pencipta tetap melekat dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengatur NFT sebagai bentuk pemanfaatan karya digital menimbulkan kebutuhan interpretasi hukum dalam praktiknya. Perlindungan hukum terhadap pencipta dapat dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif, baik melalui pengakuan hak cipta secara otomatis, perjanjian lisensi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa perdata dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital berbasis blockchain.
The development of blockchain technology has introduced Non-Fungible Tokens (NFTs) as a new form of digital work commercialization. NFTs enable copyrighted works, particularly digital artworks, to be traded in the form of unique tokens recorded on a blockchain system. This phenomenon raises legal issues concerning the regulation and protection of copyright over works commercialized through NFTs within the Indonesian legal system. This research aims to analyze the legal regulation of copyright over NFT-based content within the Indonesian legal framework and to examine the forms of legal protection available to creators whose works are commercialized in the form of NFTs. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The analysis focuses on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and other relevant regulations related to electronic transactions and digital works. The results indicate that, normatively, digital works traded as NFTs remain protected works under Indonesian Copyright Law, and therefore the moral and economic rights of creators remain attached and legally protected. However, the absence of explicit regulation specifically addressing NFTs as a form of digital work utilization creates interpretative challenges in practice. Legal protection for creators may be provided through preventive and repressive measures, including automatic copyright protection, licensing agreements, and civil or criminal dispute resolution mechanisms. Therefore, regulatory refinement is necessary to ensure greater legal certainty and adaptability to blockchain-based digital technological developments.




